Apakah anda sudah tahu tentang Kartu Identitas Anak? Memang mungkin sebagian belum tahu namun aturan telah ada sejak tahun 2016. Kartu identitas anak ini sengaja dibuat untuk meminimalisir kehilangan anak asalkan anak tersebut selalu menyimpan kartu tersebut. Pembuatan kartu identitas ini memang belum wajib namun semakin tahun semakin banyak kasus penculikan anak dan dijadikan aturan wajib.

KTP Anak

KTP Anak

Photo by http://sukabumixyz.com/2019/01/07/3-000-ktp-anak-siap-disebar-ada-diskon-makan-dan-rekreasi-5-info-buat-gen-xyz-sukabumi/

Kartu identitas anak telah diresmikan oleh pemerintah pada tahun 2016 untuk area kota tertentu seperti yogyakarta, makasar, jakarta, malang, pangkalpinang dan sejumlah 50 daerah lainnya. Pada tahun 2017 pemerintah terus menggalakkan KTP anak untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun di 108 daerah. Tahun 2018 terus merambah ke berbagai daerah dengan cukup tegas. Pengurusan KTP anak ini sama dengan pengurusan KTP orang dewasa mulai dari tempatnya di disdukcapil. Namun, KTP anak ini berlaku selama waktu usia anak saja, jika usianya masih balita tetap bisa diberikan KTP anak dengan warna merah muda tanpa ada foto yang menyertai sedangkan KTP usia 5-17 tahun warnanya juga sama merah mudah namun ada foto yang menyertai.

Fungsi KTP Anak

Fungsi Kartu Identitas Anak dan manfaat yang bisa diperoleh yaitu:

  • Anak bisa mendapatkan hak mereka secara penuh dari pemerintah melalui program yang dicanangkan
  • Sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan anak sekolah
  • Salah satu syarat untuk mendapatkan pembukaan buku tabungan rekening di bank guna melengkapi tabungan sekolah
  • Dapat diikutkan dalam sebagai anggota BPJS
  • Menghindari kehilangan anak dan tidak adanya identitas. Misalnya anak tersesat di area terpencil lalu ditemukan. Pihak kepolisian setempat akan menyelidiki dari wajah dan sidik jari dari mana anak itu berasal. Jika anak tersebut telah memiliki KTP maka data diri anak muncul dan anak bisa dikembalikan kepada orangtuanya. Ketakutan anak tidak akan memudahkan dalam pencarian data diri karena anak hanya akan mudah menangis saat itu.
  • Untuk mempermudah dalam proses berkas imigrasi
  • Mencegah perdagangan anak
  • Bisa untuk mendapatkan santunan kematian jika meninggal
  • Dilacak dengan mudah, karena di dalam KTP anak telah tertanam chip elektronik yang akan merekam bentuk wajah dan sidik jari anak.

Manfaat Kartu Identitas Anak, memang masih belum banyak yang membuat karena alasan pemakaian yang belum terlalu penting. Atas dasar inilah pembuatanya seringkali diabaikan. Padahal terjadi sejumlah kasus anak hilang dan tidak tahu identitas sering terjadi. Misalnya saja, anak pulang sekolah diajak oleh orang tak dikenal dan disekap kemudian setelah barang bawaannya dirampas anak tersebut ditinggalkan tanpa identitas. Jika anak sudah cukup mungkin sedikit akan mengerti nama orang tua, dimana tinggal atau dimana tempat kerja orang tuanya. Namun, apabila anak masih belum mengerti maka hanya menangis dan pihak berwajib pasti kesulitan untuk melacak keberadaan asal si anak tersebut. Ketika anak telah menginjak usia dewasa (lebih dari 17 tahun) maka telah berubah warna KTP nya menjadi biru seperti yang sekarang kita pakai seumur hidup. KTP elektronik namanya untuk KTP dewasa.

Tujuan KTP Anak

Pemerintah telah menggalakkan pembuatan KTP anak sedari tahun 2016 dan beberapa daerah tentunya sudah ada yang melakoninya namun ada pula yang masih belum. Tujuan pemerintah membuat KTP anak ini adalah mendasari beberapa kasus kejadian kriminal anak.

Tujuan secara gamblangnya adalah sebagai berikut:

  • Identifikasi data dalam satu keluarga
  • Pemenuhan hak asasi anak seperti pendidikan, keadilan, kebersamaan dan kesejahteraan
  • Lebih cepat ditemukan apabila anak mengalami kejadian tindak kriminal
  • Pemerintah bisa mengalokasikan program pemenuhan anak seperti program kesehatan gizi buruk atau sejenisnya

Hidup si anak akan lebih terpantau, misalnya saja anak jalanan yang tidak tahu orang tuanya maka pemerintah bisa menyalurkan si anak ke panti asuhan untuk mendapatkan pengakuan sebelum si anak mendapatkan orang tua asuh baru. Ketika anak telah ditempatkan dalam wadah yang baik maka identitas anak akan jelas sehingga proses hidupnya bisa tertata dengan baik. Namun, jika anak yang tidak disalurkan dengan baik (dibiarkan) maka semakin banyak kesenjangan dan tingkat kriminalitas di kota besar seperti jakarta.

Dalam mengurus KTP anak ini memang akan ada banyak pertanyaan yang muncul karena kasus anak lahir tanpa bapak, anak dibuang dan sebagainya namun KTP anak ini diusahakan wajib untuk dimiliki. Untuk anda yang telah memiliki anak maka segera diurus KTP anak berapapun usianya walaupun baru saja lahir demi menjaga keamanan data.

Cara Mengurus KTP Anak

Dalam mengurus pembuatan KTP anak anda bisa datang ke kantor capil terdekat di kota anda dan menanyakan semua hal.

  1. Orangtua anak memberikan syarat penerbitan KTP anak dengan menyerahkan semua syarat ke kantor capil. Untuk hal ini anda harus datang dahulu ke ketua rt setempat dan meminta surat pengantar pembuatan KTP anak, kemudian minta tanda tangan ke ketua rw. Setelah surat pengantar itu lengkap maka dilanjutkan ke kelurahan dimana anda tinggal untuk mendapatkan berkas tambahan dan tanda tangan kepala desa. Dari kelurahan biasanya akan naik ke kantor kecamatan dan terakhir ke kantor capil dengan berkas yang lengkap.
  2. Kepala dinas akan memberikan tanda tangan dan menerbitkan KTP anak
  3. KTP anak bisa diperoleh dari kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan dimana anda tinggal
  4. Kantor dinas bisa mencetak KTP anak dalam layanan mobil keliling seperti di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, taman anak atau pusat perbelanjaan agar keseragaman KTP anak bisa maksimal.
  5. Ada pengecualian jika anak adalah pindahan warga negara yaitu:
  • Anak yang telah memiliki paspor, maka orang tuanya bisa melapor ke kantor dinas capil di daerah yang sedang ditempati dengan menyerahkan syarat pengajuan KTP anak
  • Kepala dinas capil akan memberikan tanda tangan dan mencetak KTP anak
  • KTP anak bisa diambil di kantor dinas capil

Selama mengurus KTP anak pemerintah menganjurkan sekali untuk diurus secara mandiri artinya tidak diperbolehkan memakai jasa calo atau jasa pengurus berkas identitas. Namun, untuk beberapa daerah pelosok masih berlaku hal demiKIAn karena jangkauannya cukup jauh dan biaya untuk perjalanan mengurusnya juga tidak sedikit. Bila dengan calo demikian aman dan lancar tidak apa-apa tetapi akan sangat disayangkan dengan kasus yang ada yakni penipuan. Calo akan meminta sejumlah uang untuk mengurus padahal tidak diurus sama sekali dan ini seringkali dialami oleh banyak orang. Memang lebih amannya mengurus identitas keluarga itu sendiri.

Syarat Membuat KTP Anak

Dibawah ini adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak yang dibutuhkan dalam mengurus KTP anak atau KIA:

  • Jika Anak Di Bawah Lima Tahun
  1. Kk asli orangtua
  2. KTP asli kedua orang tua
  3. Salinan akta lahir anak dan aslinya
  • Jika Anak Di Atas Lima Tahun
  1. Kk asli orangtua
  2. KTP asli kedua orang tua
  3. Salinan akta lahir dan membawa aslinya
  4. Foto ukuran 2×3 berjumlah 2 lembar dengan latar belakang foto warna merah untuk kelahiran tahun ganjil sedangkan untuk kelahiran tahun genap warna biru
  • Jika Anak Warga Asing
  1. Salinan paspor dan lisensi domisili di indonesia secara permanen atau tetap
  2. Kk asli orangtua
  3. KTP asli kedua orang tua

Perlu anda ketahui bahwa mencetak KTP anak ini tergantung dari antrian karena kartu identitas anak sedang dalam proses pembuatan dengan chip elektronik di dalamnya. Ada yang 3 bulan selesai ada pula yang 6 bulan baru bisa diambil. Pembuatan KTP anak ini gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun, jika anda menemukan biaya dalam mencetak bisa dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Saat proses pembuatan KTP anak ini sangat persis dengan KTP dewasa, anak akan disensor pada area tangan untuk mendapatkan sidik jari, mata kiri dan kanan serta difoto jika usianya sudah lebih dari 5 tahun.

Cara membuat KIA anak online, berikut ini adalah alamat situs sah yang mempermudah anda untuk area Jawa Tengah:

Sejumlah kota dan kabupaten di atas telah mendaftarkan anak mereka mendapatkan KTP anak. KTP anak ini wajib dibawa setiap kali anak bepergian ke sekolah agar kelak terbiasa menjadi identitas.

Pemerintah akan terus menggalakkan program KTP anak gratis dengan menjemput bola ke berbagai tempat guna kroscek data akan semakin kuat. Banyak sekali data ganda karena anak yang telah meninggal bisa dimasukkan kembali ke data sekolah dan membuat rancu sehingga kebutuhan akan hak anak tidak terkontrol dengan baik. Dengan adanya data KTP anak nantinya akan disesuaikan dengan kk orang tua yang normal artinya orangtua kandung dengan anak kandung sedangkan untuk kasus orangtua angkat dan anak angkat atau anak tanpa asal tetap mendapatkan KTP namun sedikit waktu karena administrasinya sedikit lebih lama.

Mari urus KTP anak dengan segera agar semua anggota keluarga tercatat dengan baik dalam database pemerintah. Mungkin karena masih kecil dianggap tidak wajib namun hal ini penting untuk dimiliki karena dengan KTP anak anda akan lebih nyaman.

Semoga bermanfaat!

Kesimpulan

Apa saja fungsi dan manfaat pembuatan KTP anak?

- Anak bisa mendapatkan hak mereka secara penuh dari pemerintah melalui program yang dicanangkan
- Sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan anak sekolah
- Salah satu syarat untuk mendapatkan pembukaan buku tabungan rekening di bank guna melengkapi tabungan sekolah

Apa saja tujuan membuat KTP anak?

- Identifikasi data dalam satu keluarga
- Pemenuhan hak asasi anak seperti pendidikan, keadilan, kebersamaan dan kesejahteraan
- Lebih cepat ditemukan apabila anak mengalami kejadian tindak kriminal
- Pemerintah bisa mengalokasikan program pemenuhan anak seperti program kesehatan gizi buruk atau sejenisnya

Bagaimana jika anak tidak punya orang tua karena dititipkan ke panti asuhan?

Anak tetap bisa mendapatkan KTP sesuai haknya karena dengan kepemilikan diri anak ini akan memudahkan pemerintah melacak keberadaan anak.